Biro Perjalanan Wisata Blitar

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Nama
Himpunan Biro Perjalanan Wisata Blitar Raya
Waktu
Organisasi Himpunan BPW Blitar Raya  didirikan pada 12 Juli 2017 untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Kedudukan
Organisasi Himpunan berkedudukan sebagai Wadah Silaturahmi Pengusaha Perjalanan Wisata se- Blitar Raya

MISI MASA PERIODE
  1. Memperjelas kedudukan BPW di Blitar
  2. Membuat pertemuan dengan Dinas dan Lembanga terkait
  3. Memper erat jalina silaturahmi BPW di Blitar
  4. Menyamakan Persepsi dari Usaha Perjalanan Wisata
  5. Kesepahaman dalam Persaingan Bisnis
  6. Konsolidasi dengan PHRI dan Pengelola Tempat Wisata

LAMBANG




MAKNA LAMBANG
  1. Ornamen melambangkan kubah makam Bung Karno atau Candi Angka Tahun Penataran
  2. Penegasan HIMPUNAN dengan garis merah memberi makna kebersamaan
  3. BPW singkatan dari Biro Perjalanan Wisata
  4. Blitar Raya menjadi kesatuan yang tak terpisahkan oleh wilayah
  5. Gambar Bus simbol rutinitas kerja dari Pelayanan Prima Perjalanan Wisata

FUNGSI
1.      Tali silaturahmi seprofesi “Pengusaha Jasa Perjalanan Wisata”
2.      Saling menghormati dalam Persaingan Bisnis
3.      Berbagi informasi Bisnis Pariwisata
4.      Wadah aspirasi BPW secara bulat
5.      Kerjasama antar BPW

KEANGGOTAAN
1.      Anggota adalah Biro dan Pengusaha Pariwisata
2.      Anggota wajib menghadiri pertemuan BESAR
3.      Aktif memberi informasi didalam group
4.      Wajib iuran sebagai anggota setiap 3 bulan sekali

IURAN
1.      Ada iuran wajib dan Donasi
2.      Bersan iuran wajib di tentukan bersama dan bersifat mengikat
3.      Pembayaran dilakukan 3 bulan sekali
4.      Donasi bersifat Gotong Royong untuk Kebersamaan

PERTEMUAN
1.      Pertemuan kecil, pertemuan yang hanya sebagian anggota atau pun pengurus
2.      Pertemuan besar, pertemuan wajib di hadir semua anggota
3.      Waktu dan Tempat menyesuaikan kondisi dan situsi.

PENGURUS dan KEWENANGAN
Ketua               : M. Muchlis (Mutiara Tour)
Wakil               : Dwi Arofik (Yero Multimedia)
Sekretaris        : Suhut Rusliyanto (Dheeva Wisata)
Bendahara      : Nurul Mustofa (Wijaya Kusuma)
Anggota           : Daftar Terlampir

Kepengurusan Secara Umum
1.      Pengurus memiiki masa jabatan selama 3 Tahun
2.      Pengurus maksimal  hanya 6 tahun atau 2 kali periode
3.      Pergantian dilakukan dengan Musyawarah Mufakat  atau Pemilihan
4.      Melakukan pertemuan intesif sebagaimana yang harus diselesaikan dari misi.
5.      Terdiri Ketua,Wakil, Skretaris, Bendahara berasal dari Biro yang berbeda.

Ketua
1.      Melaksanakan kesepakatan yang telah di putuskan dalam pertemuan Besar
2.      Menentukan jadwal pertemuan besar
3.      Keputusan bersifat Kebijakan dengan mempertimbangkan usulan-usulan anggota
Wakil Ketua
1.      Membatu tugas Ketua
Sekretaris
1.      Mendokumentasikan segala kegiatan
2.      Meng-Administrasi Pertemuan maupun Kegiatan
3.      Daftar hadir dan Notulen pertemuan
Bendahara
1.      Bertanggung jawab pengelolaan iuran anggota
2.      Pelaporan pemasukan dan pengeluaran anggota tiap 3 bulan sekali
3.      Dilaporkan saat Pertemuan Besar

PERATURAN UMUM
1.      Agenda wajib Pertemuan Besar setiap 3 bulan sekali sebagai Forum Resmi Organisasi
2.      Mengutamakan kesejahteraan anggota dalam Bisnis Pariwisata dan Saling menguntungkan dalam finansial
3.      Himpunan tidak betanggung jawab atas anggota yang bermasalah dengan hukum
4.      Anggota tidak boleh membebani pengurus dengan masalah pribadi
5.      Pengurus harus membagi informasi didalam group
6.      Semua anggota dan pengurus menjunjung tinggi Kebersamaan

NORMA, ASAS dan SANKSI
Bila mana Pengurus atau Anggota melanggar Norma dan Asas yang ada di Indonesia, Sangsi yang di berlakukan adalah sanksi sosial


0 komentar:

Post a Comment