NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Nama
Himpunan Biro Perjalanan Wisata Blitar Raya
Waktu
Organisasi Himpunan BPW Blitar Raya didirikan pada 12 Juli 2017 untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Kedudukan
Organisasi Himpunan berkedudukan
sebagai Wadah Silaturahmi Pengusaha Perjalanan Wisata se- Blitar Raya
MISI MASA PERIODE
- Memperjelas
kedudukan BPW di Blitar
- Membuat
pertemuan dengan Dinas dan Lembanga terkait
- Memper
erat jalina silaturahmi BPW di Blitar
- Menyamakan
Persepsi dari Usaha Perjalanan Wisata
- Kesepahaman
dalam Persaingan Bisnis
- Konsolidasi
dengan PHRI dan Pengelola Tempat Wisata
LAMBANG
MAKNA LAMBANG
- Ornamen
melambangkan kubah makam Bung Karno atau Candi Angka Tahun Penataran
- Penegasan
HIMPUNAN dengan garis merah memberi makna kebersamaan
- BPW
singkatan dari Biro Perjalanan Wisata
- Blitar
Raya menjadi kesatuan yang tak terpisahkan oleh wilayah
- Gambar
Bus simbol rutinitas kerja dari Pelayanan Prima Perjalanan Wisata
FUNGSI
1.
Tali
silaturahmi seprofesi “Pengusaha Jasa Perjalanan Wisata”
2.
Saling
menghormati dalam Persaingan Bisnis
3.
Berbagi
informasi Bisnis Pariwisata
4.
Wadah
aspirasi BPW secara bulat
5.
Kerjasama
antar BPW
KEANGGOTAAN
1.
Anggota
adalah Biro dan Pengusaha Pariwisata
2.
Anggota
wajib menghadiri pertemuan BESAR
3.
Aktif
memberi informasi didalam group
4.
Wajib
iuran sebagai anggota setiap 3 bulan sekali
IURAN
1.
Ada
iuran wajib dan Donasi
2.
Bersan
iuran wajib di tentukan bersama dan bersifat mengikat
3.
Pembayaran
dilakukan 3 bulan sekali
4.
Donasi
bersifat Gotong Royong untuk Kebersamaan
PERTEMUAN
1.
Pertemuan
kecil, pertemuan yang hanya sebagian anggota atau pun pengurus
2.
Pertemuan
besar, pertemuan wajib di hadir semua anggota
3.
Waktu
dan Tempat menyesuaikan kondisi dan situsi.
PENGURUS dan KEWENANGAN
Ketua : M.
Muchlis (Mutiara Tour)
Wakil : Dwi Arofik (Yero Multimedia)
Sekretaris : Suhut Rusliyanto (Dheeva Wisata)
Bendahara : Nurul
Mustofa (Wijaya Kusuma)
Anggota :
Daftar Terlampir
Kepengurusan Secara Umum
1.
Pengurus
memiiki masa jabatan selama 3 Tahun
2.
Pengurus
maksimal hanya 6 tahun atau 2 kali
periode
3.
Pergantian
dilakukan dengan Musyawarah Mufakat atau
Pemilihan
4.
Melakukan
pertemuan intesif sebagaimana yang harus diselesaikan dari misi.
5.
Terdiri
Ketua,Wakil, Skretaris, Bendahara berasal dari Biro yang berbeda.
Ketua
1.
Melaksanakan
kesepakatan yang telah di putuskan dalam pertemuan Besar
2.
Menentukan
jadwal pertemuan besar
3.
Keputusan
bersifat Kebijakan dengan mempertimbangkan usulan-usulan anggota
Wakil Ketua
1.
Membatu
tugas Ketua
Sekretaris
1.
Mendokumentasikan
segala kegiatan
2.
Meng-Administrasi
Pertemuan maupun Kegiatan
3.
Daftar
hadir dan Notulen pertemuan
Bendahara
1.
Bertanggung
jawab pengelolaan iuran anggota
2.
Pelaporan
pemasukan dan pengeluaran anggota tiap 3 bulan sekali
3.
Dilaporkan
saat Pertemuan Besar
PERATURAN UMUM
1.
Agenda
wajib Pertemuan Besar setiap 3 bulan sekali sebagai Forum Resmi Organisasi
2.
Mengutamakan
kesejahteraan anggota dalam Bisnis Pariwisata dan Saling menguntungkan dalam
finansial
3.
Himpunan
tidak betanggung jawab atas anggota yang bermasalah dengan hukum
4.
Anggota
tidak boleh membebani pengurus dengan masalah pribadi
5.
Pengurus
harus membagi informasi didalam group
6.
Semua
anggota dan pengurus menjunjung tinggi Kebersamaan
NORMA, ASAS dan SANKSI
Bila mana Pengurus atau Anggota melanggar Norma dan Asas yang
ada di Indonesia, Sangsi yang di berlakukan adalah sanksi sosial
0 komentar:
Post a Comment